Putusan MK: Pemerintah Harus Gratiskan SD
JAKARTA,quickq官网登录 DISWAY.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Resmi Bentuk MKMK Secara Permanen
BACA JUGA:Ungkit Pembentukan MK, Megawati: Mahkamah Konstitusi Harus Bermanfaat Bukan bagi Perorangan
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya,
BACA JUGA:Microfon Masinton Pasaribu Mendadak Mati Saat Ajukan Hak Angket Atas Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR RI II 2023
BACA JUGA:Setelah Dilantik, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Gaspol Selesaikan Laporan Permasalahan
“Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, Selasa, 27 Mei 2025.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri.
Hal tersebut, kata dia, menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sebagaimana didalilkan para Pemohon.
BACA JUGA:Secara Resmi Kini Mahkamah Konstitusi Miliki MKMK, Berikut Daftar Anggotanya
BACA JUGA:3 Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Untuk Selesaikan 7 Laporan Terhadap Putusan MK
Menurut Mahkamah, dalam kondisi demikian negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Oleh karena itu, frasa "tanpa memungut biaya" dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.
“Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Enny.
BACA JUGA:Kawal Sidang Omnibus Law, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA:KPU Beri Tanggapan Positif Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi
MK berpandangan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Oleh karena itu, kata Enny, frasa "tanpa memungut biaya" dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.
"Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara.
“Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.
“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)," sebut Enny.
(责任编辑:百科)
Isu Duet Prabowo
Puan Maharani Minta Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Diusut Tuntas
Steffy Burase Tak Akui Irwandi Suaminya
Ketika Anies Baswedan Disentil 3 Menteri saat HUT
Kisah Penumpang di Indonesia Masak Nasi di Kereta, Bikin Listrik Padam
- Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang
- Yoga di Atas Batu Pantai di Thailand, Turis Rusia Tewas Tersapu Ombak
- 5 Buah Ini Bisa Bikin Anak Tambah Tinggi, Orang Tua Perlu Tahu
- Kejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani, Ada Apa dengan MA?
- Kenapa Takjil Jadi Buruan Umat Lintas Agama?
- Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 48 Masih Dibuka, Cek Syaratnya
- Serial Killer Bekasi
- Prabowo: Banyak Maling yang Curi Uang Rakyat, Saatnya Perbaiki Mental Elite Bangsa
-
16.305 Jemaah Haji Khusus 1444 H Sudah Lunasi Pembiayaan
JAKARTA, DISWAY.ID--Pelunasan biaya haji khusus ditutup pada 5 Mei 2023. Sebanyak 16.305 jemaah tela ...[详细]
-
Dipenjara, Ahmad Dhani Langsung Pandai Bergaul
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsa Marantoko mengatakan ba ...[详细]
-
Audiensi, KPU Ajak MATAKIN Kerjasama Sukseskan Pemilu 2024
JAKARTA, DISWAY. ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan audiensi ke Majelis Tinggi Agama Khong ...[详细]
-
Ketika Anies Baswedan Disentil 3 Menteri saat HUT
Warta Ekonomi - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ultah ke-51 pada Kamis (7/5/2020) kemarin. Seh ...[详细]
-
Kasusnya Sedang Naik, Kenali Gejala Flu Singapura pada Anak
Jakarta, CNN Indonesia-- Kasus fluSingapura kian merebak akhir-akhir ini, terutama menyerang anak-an ...[详细]
-
Dipenjara, Ahmad Dhani Langsung Pandai Bergaul
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsa Marantoko mengatakan ba ...[详细]
-
Berkas Perkara Habib Bahar Lengkap, Kini...
Warta Ekonomi, Bandung - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah merampungkan berkas per ...[详细]
-
Debat Pertama Capres, KPK Bilang Gagasan 01 dan 02 Masih Mentah
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menilai pasangan capres baik nomor urut 01 Jokowi-M ...[详细]
-
FOTO: Kenduren Wonosalam, Festival Bagi
Jakarta, CNN Indonesia-- Acara Kenduren Wonosalam 2024 di Jombang, Jawa Timur, di ...[详细]
-
Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 48 Masih Dibuka, Cek Syaratnya
JAKARTA, DISWAY.ID- Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 48 masih dibuka hingga hari ini, Mi ...[详细]
Denny Indrayana Dipolisikan, Anies: Jangan Sampai Nanti Orang Takut Berpendapat
Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 48 Masih Dibuka, Cek Syaratnya
- Tingkatkan Kualitas Video TikTok dengan Maksimalkan Fitur Filmora
- Apa, Masih Ada Corona Anies Bakal Buka Sekolah???
- Wamenperin Batalkan Penyeragaman Bungkus Rokok, Bupati Temanggung: Langkah yang Tepat!
- Gawat! KPU Diduga Palsukan Tanda Tangan Saat Verifikasi Faktual
- Di Google Maps Ada 'Wisata Tukang Parkir Preman Malang', Lokasi Apa?
- KPK Berhasil Lengkapi Koleksi 107 Kepala Daerah yang jadi Tersangka
- Dipenjara, Ahmad Dhani Langsung Pandai Bergaul